Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama antara Universitas Katolik Santo Thomas (UNIKA) dengan Kementerian Hukum dan HAM RI Wilayah Sumatera Utara Hak Kekayaan Intelektual pada Kamis, 16 September 2021 di Aula Magna Perpustakaan Lt. III Unika Medan.
Sebelum penandatanganan MoU ini berlangsung Pandapotan Sitompul selaku ketua LPPM membacakan laporan mengenai kegiatan Stadium Generale HKI hari ini.
Selanjutnya, acara berlangsung dengan pelantikan pengurus sentra HKI Bapak Sahata Manalu, S.H.,M.Hum dan Ibu Ica Karina, S.H.,M.Hum oleh Rektor Unika Bapak Prof.Dr.Drs. Sihol Situngkir, MBA.
Setelah acara pelantikan berlangsung Rektor dalam sambutannya berharap dengan kerjasama ini dapat membantu kami dan menghantarkan kami supaya karya – karya tulis dosen-dosen hebat di Unika dapat dimanfaatkan kerana ini merupakan salah satu syarat akreditasi yang akan kami lakukan beberapa tahun kedepan dan supaya kami bisa menjadi PTS merdeka dan unggul.
“Kami berharap kerjasama ini dapat menghantarkan kami menjadi salah satu PTS yang unggul” ujarnya.
Dalam Sambutannya, Kakanwil menyampaikan Kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya.
Pemanfaatan implementasi Hak Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi tidak hanya sebatas pada peningkatan kualitas dan daya saing hasil kegiatan tridharma Perguruan Tinggi melainkan bertujuan untuk mendorong diseminasi dan alih teknologi juga dapat dimanfaatkan oleh perguruan tinggi di Indonesia.
“Diharapkan melalui pendandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama pada hari ini dapat mendorong sinergitas antara Universitas Katolik santo Thomas Sumatera Utara dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam promosi, diseminasi, sosialisasi dan implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam rangka meningkatkan mendorong terciptanya inovasi dan pendorong ekonomi masyarakat”, ujarnya.
Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memberikan materi kuliah umum kepada Mahasiswa UNIKA terkait Hak Kekayaan Intelektual secara langsung dan daring.
Dan sementara itu Bapak Berkat Harefa dari Kemenkumham juga menjelaskan bagaimana langkah – langkah dalam pembuatan akun HKI.
Turut hadir dalam MoU ini seluruh Wakil Rektor I Dr. Zakarias Situmorang,MT, Wakil Rektor II Romasi Lumban Gaol, SE.,M.Si, Wakil Rektor III Dr. Yohanes Suhardin,SH.,M.Hum Wakil Rektor IV Godlif Sianipar, P.hD, Bogor Lumban Raja kepala KUI, Argus Simbolon, SE Plt. Kabiro, Dr. Elisabeth Ghozali Direktur Pascasajana Unika, Ketua LPPM Pandapotan Sitompul, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Berkat Harefa, Mahasiswa, Civitas akademik Unika dan Masyarakat desa dasar hukum binaan Unika.
Diakhir acara ditutup dengan sesi pemberian Cendramata berupa plakat dan Ulos serta foto bersama.
(Humas)