Rabu, 8 Mei 2019, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggandeng Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas untuk mengkaji Penataan Kekuasaan Kehakiman berupa Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Kegiatan yang didesain dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) merupakan penyerapan aspirasi pakar hukum dari Sumatera Utara yang diwakili oleh Dosen Fakultas Hukum Unika seperti Narasumber:
1. Dr. Yohanes Suhardin, S.H., M.Hum
2. Dr. Elizabeth Ghozali, SH., M.Hum
3. Dr. Elisabeth Nurhaini Butar-butar, SH., M. Hum
4. Dr. Henny Saida Flora, SH., M. Hum., M. Kn
5. Dr. Berlian Simarmata, SH., M.Hum.
.
Dalam sambutannya, Pimpinan Badan Pengkajian – Martin Hutabarat, SH menyatakan bahwa salah satu alasan memilih Unika sebagai mitra MRP RI adalah karena banyaknya pakar hukum di Unika.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Rektor karena menjadikan Unika menjadi mitra yang baik. Kami memilih Unika tentunya karena kami tahu bahwa Unika merupakan salah satu kampus terbaik di Medan dengan banyaknya pakar hukum di kampus ini” kata Martin.
.
Hal yang sama disampaikan oleh Rektor – Dr. Frietz R. Tambunan dalam sambutannya.
“Kami senang dengan kepercayaan MPR RI terhadap Unika. Ini merupakan event kedua kita setelah tahun 2017 yang lalu. Kami akan selalu siap menjadi rekan MPR untuk membangun negeri ini” tukas Dr. Frietz.
.
Hasil FGD ini yang merupakan rekomendasi dari pakar akan menjadi penyempurnaan amandemen UUD.